Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/322
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
Setiap orang yang menyelenggaraan lingkungan
hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau Kasiba menjadi satuan
lingkungan perumahan atau Lisiba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.