Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/327

Halaman ini telah diuji baca

- 327 -

  1. Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40
    1. Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
    2. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
      1. kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
      2. pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
      3. struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
    3. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: