Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/329
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang
berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan perizinan
Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan perizinan
Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan pelaku
pembangunan rumah susun.