Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/33

Halaman ini tervalidasi

- 33 -

  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh pemerintah pusat.
  2. Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan.
  3. Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
  4. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    1. Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:
      1. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
      2. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
      3. konservasi sumber daya alam;
      4. pelestarian warisan budaya lokal;
      5. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
      6. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.