Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/330

Halaman ini telah diuji baca
  1. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan.
  2. Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
  1. Pasal 72 dihapus.
  2. Pasal 73 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 107
    Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100, atau Pasal 101 dikenai sanksi administratif.
  4. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108
    1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dapat berupa:
      1. peringatan tertulis;
      2. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
      3. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;