|
Setiap orang yang:
- mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang
sudah ditetapkan; atau
- mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 menimbulkan
korban terhadap manusia atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
|