|
- Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
|
Setiap pejabat yang:
- menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau
- mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
|
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal 116 dilakukan oleh badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan Perizinan Berusaha; atau
- pencabutan status badan hukum.
|
|