|
|
- mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional;
- mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional;
- menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi;
- mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional;
- memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; dan
- menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha.
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
- mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang
menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
- mendorong digunakannya alternatif penyelesaian
sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di
luar pengadilan; dan
- mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
- mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
|
|