|
|
- menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi;
- menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
- menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
- mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi;
- memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;
- menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan;
- mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;
- menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
- menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
- menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
- menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
- menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
- menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan
|
|