Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/35

Halaman ini tervalidasi

- 35 -

  1. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  2. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
  3. mengajukan tuntuan kepada pejabat terhadap pembangunan yang tidak berwenang sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
  4. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan penataan ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
  5. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
  1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 61
    Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
    1. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
    2. memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
    3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
    4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
  2. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: