|
|
- menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
- mengajukan tuntuan kepada pejabat terhadap pembangunan yang tidak berwenang sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
- mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan penataan ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
- mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
|
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
|
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
- menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
- memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
- mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
- memberikan akses terhadap kawasan yang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
|
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
|