|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
|
- Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
- fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan jalan menurut kelas jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
|
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
|
|