Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/367

Halaman ini telah diuji baca

- 367 -

  1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    1. Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
    2. Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
    3. Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan yang bekerja sama dengan usaha mikro dan kecil.
    4. Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
    5. Ketentuan mengenai kerja sama dengan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyediaan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 39
    1. Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan fasilitas Terminal.
    2. Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.