Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/377

Halaman ini tervalidasi

- 377 -

  1. bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 180 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 185
    1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek atau lintas tertentu.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 199
    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:
      1. peringatan tertulis;
      2. denda administratif;
      3. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
      4. pencabutan Perizinan Berusaha.