Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/383

Halaman ini telah diuji baca

- 383 -


Pasal 77
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 dikenai sanksi administratif.
  1. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 80A
    Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  2. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 82
    Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai sanksi administratif.
  3. Ketentuan Pasal 707 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 107
    Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dikenai sanksi administratif.
  4. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: