Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/388
Halaman ini telah diuji baca
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 204
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak
Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 210
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 mengakibatkan
luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).