Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/42

Halaman ini tervalidasi

- 42 -

  1. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
  2. Dihapus.
  3. Dihapus.
18A.
Dihapus.
  1. Konservasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan adalah upaya pelindungan, pelestarian, keanekaragamannya.
  2. Kawasan Konservasi di Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
  3. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
  4. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan pulau-pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
  5. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.