|
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); dan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) diubah sebagai berikut.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
|
- Fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
- pelayanan kesehatan perseorangan; dan
- pelayanan kesehatan masyarakat.
- Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelayanan kesehatan tingkat pertama;
- pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
- pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
|
|