Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/452
Halaman ini telah diuji baca
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pelayanan kesehatan dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan
tradisional yang menggunakan alat dan teknologi wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: