Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/453
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 106
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan
sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat
diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat berwenang mencabut Perizinan Berusaha dan
memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan
farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh
Perizinan Berusaha, yang terbukti tidak memenuhi
persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
kemanfaatan, dan alat kesehatan tersebut dapat disita
dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau
persyaratan kesehatan.