Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/454
Halaman ini telah diuji baca
Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi
ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau
membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang untuk diedarkan, serta harus ditarik
dari peredaran, dicabut Perizinan Berusaha, dan
diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait makanan dan minuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan
yang berhubungan dengan sumber daya di bidang
kesehatan dan upaya kesehatan berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan
dapat memberikan Perizinan Berusaha terhadap setiap
penyelenggaraan upaya kesehatan berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pengawasan
dapat mendelegasikan pengawasan kepada Pemerintah
Daerah dan mengikutsertakan masyarakat.