|
- Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 183
|
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
|
- Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 187
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam penyelenggaraan upaya di bidang kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| - Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 188
|
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
| - Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|