|
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
|
- Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Tertentu yang selanjutnya disebut dengan RZ KSNT.
- Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Jangka waktu berlakunya Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
- Peninjauan kembali Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
|
|