Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/465

Halaman ini telah diuji baca

- 465 -

  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    1. Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
    2. Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
    3. Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor.
    4. Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengekspor.

Pasal 63
Beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: