|
|
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
- keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 7C
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dan, Pasal 7B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Pasal 8 dihapus.
- Pasal 9 dihapus.
- Pasal 10 dihapus.
- Pasal 11 dihapus.
- Pasal 12 dihapus.
- Pasal 13 dihapus.
- Pasal 14 dihapus.
|