Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/48

Halaman ini tervalidasi

- 48 -

  1. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
  2. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
  3. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dan, Pasal 7B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 8 dihapus.
  2. Pasal 9 dihapus.
  3. Pasal 10 dihapus.
  4. Pasal 11 dihapus.
  5. Pasal 12 dihapus.
  6. Pasal 13 dihapus.
  7. Pasal 14 dihapus.