Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/485

Halaman ini telah diuji baca

- 485 -


Pasal 66
Untuk mempermudah pelaku usaha perfilman dalam melakukan kegiatan usaha, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    1. Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkait pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    1. Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuat film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pembuatan film diatur dalam Peraturan Pemerintah.