Halaman ini telah diuji baca
- 487 -
|
Paragraf 13
Kepariwisataan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pasal 67
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kepariwisataan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) diubah sebagai berikut:
|