Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/488

Halaman ini telah diuji baca

- 488 -

  1. jasa konsultan pariwisata;
  2. jasa pramuwisata;
  3. wisata tirta; dan
  4. spa.
  1. Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    1. Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pasal 16 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    1. Setiap pengusaha pariwisata wajib:
      1. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
      2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;