|
|
- memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
- memberikan kenyamanan, keramahan, pelindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
- memberikan pelindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
- mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
- mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
- meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
- berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
- turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
- memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
- memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
- menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
- memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
|
|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|