|
|
- Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
- Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
- Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang
menyelengarakan bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
yang telah memenuhi Perizinan Berusaha.
|
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
|
- PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga
negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa
haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
|
|