|
|
- denda administratif;
- paksaan pemerintah; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
|
|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
cara pengenaan sanksi besaran denda, dan tata administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
|
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
|
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
|
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan:
- dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
- terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
- memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
- memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
| - Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|