Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/498

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 85
    1. Pemerintah Pusat melaksanakan akreditasi PIHK.
    2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK.
    3. Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PIHK.
    4. Pemerintah Pusat memublikasikan hasil akreditasi PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 89
    1. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam dan memenuhi persyaratan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.