|
Pasal 94
|
- PPIU wajib:
- menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;
- memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
- memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
- memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
- menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
- membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
- memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
- mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;
- mengikuti prinsip syariat; dan
- membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jamaah untuk kegiatan umrah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening
penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|