Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/500

Halaman ini tervalidasi

- 500 -


Pasal 94
  1. PPIU wajib:
    1. menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;
    2. memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
    3. memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
    4. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
    5. menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
    6. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
    7. membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
    8. memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
    9. mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;
    10. mengikuti prinsip syariat; dan
    11. membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jamaah untuk kegiatan umrah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.