Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/501
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi (1) sebagai berikut:
Pasal 99
Pemerintah Pusat mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim koordinasi pencegahan,
pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.