|
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
|
- Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah digunakan sebagai dasar akreditasi dan pengenaan sanksi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
evaluasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
|
Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PPIU
| - Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
|
- Pemerintah Pusat melakukan akreditasi PPIU.
- Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
- Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
| - Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|