Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/503

Halaman ini telah diuji baca
  1. Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 118A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 118A
    1. PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
      1. penghentian sementara kegiatan;
      2. denda administratif;
      3. paksaan pemerintah;
      4. pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
      5. pencabutan perizinan berusaha.
    3. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHK dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan biaya sejumlah yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus serta kerugian immateril lainnya.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai berikut: