|
Pasal 119A
|
- PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
- penghentian sementara kegiatan;
- denda administratif;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
- Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan biaya sejumlah yang telah disetorkan oleh Jemaah Umroh serta kerugian immateril lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 125
|
Dalam hal PIHK yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Haji Khusus ke tanah air, PIHK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
- Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|