|
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
|
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
|
- Pasal 48 dihapus.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
|
- Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan
hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
- Warga negara asing dapat menjadi pengurus
Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya untuk bidang keuangan dan
bidang teknik.
|
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|