Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/516
Halaman ini tervalidasi
- 516 -
Pasal 57
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang dilakukan untuk penyiaran radio dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang dilakukan untuk penyiaran televisi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran radio dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran televisi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut: