Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/518

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11
    Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:
    1. badan usaha milik negara; dan/atau
    2. badan usaha milik swasta,

    yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.

  2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 21
    1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
      1. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
      2. menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
      3. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
      4. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
      5. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;