|
Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:
- badan usaha milik negara; dan/atau
- badan usaha milik swasta,
yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
|