Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/525

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 15
  1. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
    1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
    2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
    3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
    4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
    5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
    6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
    7. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
    8. mencari keterangan dan barang bukti;
    9. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
    10. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
    11. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
    12. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
    1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;