|
|
- menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
- menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
- memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
- memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata
api, bahan peledak, dan senjata tajam;
- memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi kepolisian internasional; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam
lingkup tugas kepolisian.
- Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|