Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/526

Halaman ini telah diuji baca
  1. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  2. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  3. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  4. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
  5. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  6. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  7. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  8. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  9. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; dan
  10. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
  1. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.