|
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
|
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
|
- Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
- Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- budi daya dan industri narkotika golongan I;
- segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora
(CITES);
- pemanfaatan atau pengambilan koral dan
pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam
yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral
mati (recent death coral) dari alam;
- industri pembuatan senjata kimia; dan
- industri bahan kimia industri dan industri
bahan per-usak lapisan ozon.
|
|