Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/529

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13
    1. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
    2. Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui:
      1. program kemitraan;
      2. pelatihan sumber daya manusia;
      3. peningkatan daya saing;
      4. pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar;
      5. akses pembiayaan; dan
      6. penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
    3. Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
    4. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.