Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/530

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    1. Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.
    2. Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
      1. melakukan perluasan usaha; atau
      2. melakukan penanaman modal baru.
    3. Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria:
      1. menyerap banyak tenaga kerja;
      2. termasuk skala prioritas tinggi;
      3. termasuk pembangunan infrastruktur;
      4. melakukan alih teknologi;
      5. melakukan industri pionir;
      6. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
      7. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
      8. melaksanakan kegiatan penelitian pengembangan, dan inovasi;
      9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
      10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau
      11. termasuk pengembangan usaha pariwisata.
    4. Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.