|
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
|
- Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.
- Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
- melakukan perluasan usaha; atau
- melakukan penanaman modal baru.
- Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memenuhi kriteria:
- menyerap banyak tenaga kerja;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasuk pembangunan infrastruktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
- menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- melaksanakan kegiatan penelitian pengembangan, dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah
atau koperasi;
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam
negeri; dan/atau
- termasuk pengembangan usaha pariwisata.
- Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|