Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/534
Halaman ini telah diuji baca
- 534 -
Bagian Kedua Ketenagakerjaan
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
lembaga pelatihan kerja pemerintah;
lembaga pelatihan kerja swasta; atau
lembaga pelatihan kerja perusahaan.
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.