Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/544

Halaman ini telah diuji baca

- 544 -

  1. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  1. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  2. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 88
    1. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    2. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
      1. upah minimum;
      2. struktur dan skala upah;
      3. upah kerja lembur;
      4. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;