|
- Pasal 158 dihapus.
- Pasal 159 dihapus.
- Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160
|
- Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah;
- untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah;
- untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;
- untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.
- Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
|
|