Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/559

Halaman ini telah diuji baca

- 559 -

  1. Pasal 158 dihapus.
  2. Pasal 159 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 160
    1. Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah;
      2. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah;
      3. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;
      4. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.
    2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
    3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.