|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 191A
|
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
- untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
- bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
|
|
Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
|
Jenis program jaminan sosial meliputi:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun;
- jaminan kematian; dan
- jaminan kehilangan pekerjaan.
|
- Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
|