Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/563

Halaman ini telah diuji baca

- 563 -


Pasal 191A
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
  1. untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
  2. bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.


Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial


Pasal 82
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    Jenis program jaminan sosial meliputi:
    1. jaminan kesehatan;
    2. jaminan kecelakaan kerja;
    3. jaminan hari tua;
    4. jaminan pensiun;
    5. jaminan kematian; dan
    6. jaminan kehilangan pekerjaan.
  2. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut: