Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/564

Halaman ini telah diuji baca

- 564 -

Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Pasal 46A
  1. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
  2. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46B
  1. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
  2. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pasal 46C
  1. Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 46D
  1. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.