Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46A
|
- Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh
badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
dan Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46B
|
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46C
|
- Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
- Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46D
|
- Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
|