Halaman ini telah diuji baca
- 565 -
Pasal 46E
|
Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 83
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:
|